Misalnya, wali tidak merestui karena tidak cocok perhitungan weton, karena berjenggot, atau karena si wali membenci wanita yang mau dia nikahkan, atau membenci calon suaminya tanpa alasan yang benar. Wali semacam ini disebut wali a’dhal.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
ومعنى العضل : منع المرأة من التزويج بكفئها إذا طلبت ذلك ، ورغب كل واحد منهما في صاحبه
Makna adhal adalah menghalangi wanita untuk menikah dengan lelaki yang sekufu dengannya, sementara wanita itu menginginkannya. Dan masing-masing pasangan saling mencintai. (al-Mughi, 7/368)
Jika ada wali A’dhal, hak perwalian tidak berpindah ke wali berikutya. Karena tindakan Al-Adhl adalah kedzaliman. Sementara kuasa untuk menghilangkan kedzaliman kembali kepada hakim.
Untuk itu, ketika wali melakukan ‘adhal, tidak mau menikahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka calon pengantin bisa mendatangi KUA, dan selanjutnya KUA akan melakukan beberapa tindakan:
[1] Mediasi antara calon pengantin dengan wali a’dhal, agar dia bersedia menikahkannya
[2] Jika alasan wali tidak bisa diterima KUA, maka KUA akan memaksa wali a’dhal untuk menikahkannya.
[3] Jika wali tetap tidak bersedia menikahkannya, maka KUA yang akan memegang wewenang untuk menikahkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar