Senin, 11 April 2016

Imam syafi'i pelopor sunnah tarkiyyah


Apa yang tidak dikerjakan Rasulullah inilah yang dimaksud sunnah tarkiyyah, ulama berkata:
إِذَا نُقلَ عِنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ تَرَكَ كَذَا، كَانَ عَيْضًا مَنَ السُّنَّةِ الفِعلِيَّةِ
“Apabila dinukilkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau telah meninggalkan sesuatu, maka ia juga termasuk sunnah fi’liyyah.”
Para ulama berdalil dengan sunnah ini dalam hukum dan mem-bid’ah-kan amalan-amalan yang tidak dikenal di zaman Rasulullah, Imam asy-Syafi’irahimahullah berkata:
“Orang-orang memiliki barang tambang yang lain seperti tembaga, besi, dan timah, tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak mengambil zakat darinya dan demikian juga tidak ada seorang pun yang datang setelahnya, maka kami tinggalkan karena mengikuti apa yang beliau tinggalkan.” (ar-Risalah hlm. 194)
Al-Imam al-Izz ibn Abdissalam asy-Syafi’irahimahullah berkata ketika menerangkan bid’ahnya shalat Ragha’ib, yaitu shalat yang dilakukan pada malam Jum’at pertama bulan Rajab:
“Dan di antara yang menunjukkan bid’ahnya shalat ini: para ulama yang merupakan A’lamud Din dan A’immah Muslimin dari golongan shahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, dan selain mereka yang telah menulis kitab-kitab dalam syari’ah beserta dengan semangat mereka yang kuat untuk mengajar manusia tentang fara’idh (perkara-perkara yang wajib) dan sunan (perkara-perkara yang sunnah), tidak dinukil dari mereka bahwa mereka menyebutkan shalat ini, dan tidak pula mereka menuliskan dalam kitab mereka, tidak pula dalam majelis-majelis mereka. Dan secara kebiasaan, amat mustahil sunnah seperti ini luput dari mereka itu, yang merupakan A’lamud Din ini dan qitdwah para mukminin, sedangkan mereka menjadi rujukan bagi setiap hukum-hukum baik yang wajib maupun yang sunnah, serta yang halal dan yang haram.”

Ini adalah suatu kaidah yang sangat agung dalam As-Sunnah. Dan merupakan salah satu jenis Sunnah juga, yaitu as-sunnah tarkiyyah (السنة التركية, “apa-apa yang tidak dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamdari bentuk-bentuk ibadah, sementara dorongan untuk melakukannya ada dan hambatan / penghalang unuk melakukannya tidak ada, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, makameninggalkannya adalah sunnah sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammeninggalkannya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اتركوني ما تركتكم
“Biarkanlah apa-apa yang aku biarkan untuk kamu.” (H.R. Ibnu Baththah)
Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari di dalam Shahih-nya, masih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, akan tetapi dengan lafadz:
دعوني ما تركتكم ، إنما أهلك من كان قبلكم سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم …
“Tinggalkan / biarkanlah aku apa-apa yang aku biarkan untuk kamu. Sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kamu adalah karena pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap Nabi-nabi (yaitu ketika mereka dalam bertanya, bertanya tentang hal-hal yang tidak diperlukan, atau bertanya tentang hal-hal yang justru menyusahkan diri mereka.) …”

Tidak ada komentar: