Sabtu, 18 Juni 2016

Hukum berbuka puasa bersama di gereja


Imam Bukhori telah membuat bab dalam kitab Shohehnya, Bab shalat di Gereja. Dan Umar radhiallahu’anhu berkata, Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada patung yang dimana di dalamnya ada gambar-gambar. Dahulu Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma melaksanakan shalat di geraja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, perkataan ‘Bab Shalat di dalam Gereja’ kata ‘Al-biya’ah’ adalah tempat ibadahnya orang Kresten. Pemilik kitab AL-Muhkam, Al-Bi’ah adalah tempat ibadahnya pendeta. Dikatakan ia adalah geraje orang kresten. Yang kedua adalah yang dijadikan patokan. Yang termasuk dalam hukum Al-Bii’ah adalah gereja, rumah pendeta, sinagog, rumah patung, rumah api dan semisalnya.’ Selesai.
Landasan diharamkan adalah keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan kepemilikannya. Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para malaikat. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 3225 dan Muslim, 2106 dari Abu Tholhah sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ )

“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan ada gambar.”

Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2806 dan Abu Dawud, 4158 dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ). والحديث صححه الألباني في صحيح الجامع برقم 68

“Jibril telah datang kepadaku dan berkata, sesungguhnya saya telah datang kepadamu semalam. Dan tidak ada yang menghalangiku masuk ke dalam rumah dimana anda berada melainkan di pintu rumah ada patung seseorang. Di dalam rumah ada pembatas kain terdapat gambar. Dan di rumah ada anjing. Maka diperintahkan kepala patung untuk dipotong dan dijadikan seperti pohon. Diperintahkan kain pembatas untuk dipotong dan dijadikan kain tempat bantal tidur yang diinjak. Dan diperintahkan anjing untuk dikeluarkan. Dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam laksanakan semuanya. Maka anjing itu adalah mainan tiga persegi kepunyaan Hasan atau Husain di bawah tumpukan barang, maka diperintahkan dan dikeluarkannya.’ Hadits dishohehkan oleh Al-Bany di Shoheh Al-jami’ no. 68.

Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:

وَلاَ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ وَمَعَابِدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْـزِلُ عَلَيْهِمْ

“Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]

Tidak ada komentar: