Senin, 13 Juni 2016

Buka warung siang ramadhan dosanya berlipat ganda


Melakukan kemaksiatan secara terang-terangan di hadapan orang lain dan orang lain menyaksikan kemaksiatan yang dia lakukan itu.

Perbuatan ini hukumnya jelas terlarang di dalam Islam karena mendatangkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Adapun bahaya bagi diri sendiri adalah dia telah bermaksiat kepada Allah ‘azza wa jalla sehingga dia mendapatkan dosa karena telah menzhalimi dirinya sendiri. Allah ta’ala berfirman:

وَمَا ظَلَمُونَا وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Mereka tidaklah menganiaya Kami, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” [QS Al Baqarah: 57]

Sedangkan bahaya bagi orang lain adalah dari segi bisa jadi orang lain yang melihat kemaksiatan yang dia lakukan menyukai perbuatannya kemudian menirunya. Hal ini dosanya juga tidaklah ringan karena orang yang kemaksiatannya ditiru dan diikuti oleh orang lain maka dia juga mendapatkan dosa dari kemaksiatan yang mereka ikuti tersebut. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَمَنْ سَنّ فِي الإِسْلاَمِ سُنّةً سَيّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang membuat contoh buruk di dalam Islam, maka dia mendapatkan dosanya dan dosa orang yang melakukannya setelah itu tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka.” [HR Muslim (1017) dari Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu.]


Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .

Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 2097)

Tidak ada komentar: