Jumat, 13 Maret 2015

APAKAH PANTAS KARYAWAN YANG SAKIT DIPOTONG GAJINYA ?


MENURUT HUKUM NEGARA :
Dasar perusahaan memotong gaji adalah berdasar UU 13/2003 Pasal 93
1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
Pengecualian dari asas no work no pay terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UUK yang menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dalam hal pekerja sakit, pekerja wanita yang mengalami datang bulan, menikah, mengkhitankan, isteri melahirkan, keguguran kandungan, suami/istri/anak/menantu/mertua atau anggota keluarga yang meninggal dan hal-hal lain yang dapat dilihat di Pasal tersebut.ini jika memakai surat dokter.
Selanjutnya kalau tidak memakai surat dokter,pemotongan upah pekerja tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima dimana hal ini merujuk kepada pasal 24 ayat [1] jo ayat [2] dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah
MENURUT AGAMA :
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ وَفِيْ رِوَايَةٍ إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِي الأَجْرِ (رَوَاهُ مُسْلِم( وَرَوَاه الْبُخَارِيْ عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ مَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَقْوَامًا خَلْفَنَا بِالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيْهِ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ
Dari Abu Abdillah Jabir beliau berkata: kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu peperangan, lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya beberapa orang di Madinah tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidak pula kalian melewati satu wadi (lembah) kecuali mereka bersama kalian, mereka ditahan oleh penyakit.
(Dan dalam riwayat lain): kecuali mereka bersama kalian dalam pahala. [HR Muslim]
Dan Imam al-Bukhâri meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu , beliau berkata, "Kami pulang dari perang Tabuk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesunggunya beberapa orang yang tertinggal di Madinah tidaklah kita melewati satu jalanan dan tidak pula lembah kecuali mereka bersama kita, mereka tertahan oleh udzur".
TAKHRIJ HADITS
Hadits pertama diriwayatkan imam Muslim dalam Shahîhnya no. 1911 dan hadits kedua diriwayatkan imam al-Bukhâri dalam Shahîhnya no. 2838, 2839 dan 4423.
Ketika menjelaskan hadits ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan bahwa hadits yang mulia ini menjelaskan bahwa seorang jika telah berniat untuk melakukan satu amalan shâlih, lalu terhalang oleh sesuatu, maka ia tetap mendapatkan pahala amalan tersebut.
Demikian juga apabila seorang terbiasa mengerjakan amalan ibadah tertentu pada saat tidak ada udzur, lalu karena sakit atau udzur tertentu ia tidak bisa melakukannya, maka tetap ia mendapatkan pahala amalan tersebut secara sempurna. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Jika seorang hamba sakit atau bepergian maka dituliskan baginya pahala seperti apa yang diamalkannya ketika sehat dan mukim (tidak bepergian) [Dikeluarkan oleh al-Bukhâri No. 2996 kitab al-Jihad wa as-Siyar]
Misalnya, seseorang yang biasa shalat bersama jamaah di Masjid, lalu satu ketika mendapat halangan seperti tertidur atau sakit atau yang sejenisnya maka dia tetap mendapatkan pahala shalat bersama jamaah di masjid secara sempurna tanpa ada kekurangan.
Demikian juga jika dia biasa shalat sunnah akan tetapi suatu ketika dia terhalang darinya dan tidak mampu melaksanakannya maka dia tetap diberi pahalanya secara sempurna walaupun tidak mengamalkannya.

Tidak ada komentar: