قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Rabu, 04 Juni 2014
hukum mengontrakkan kontrakan
boleh menyewakan kembali barang/rumah yg telah kita kontrak ke orang lain walaupun dengan sewa yang lebih tinggi.semua itu dengan 2 syarat :
1)dengan izin pemilik asli
2) tidak mengubah akad awal,misal awal kesepakatan untuk tinggal maka tidak boleh untuk toko atau berdagang,dsb
Hukum ini berlaku selama cara pemanfaatan yang dilakukan oleh orang yang mewakilinya atau orang lain yang menyewanya kembali serupa dengan cara pemanfaatan penyewa pertama. Ini semua sebagai bagian dari konsekuensi kepemilikan penyewa atas kegunaan barang sewaannya. Demikianlah yang dijelaskan oleh para ahli fiqih dari berbagai madzhab. [Baca al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/58 dan Mughnil Muhtaj 2/334]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar