Rabu, 04 Juni 2014

hukum mengontrakkan kontrakan


boleh menyewakan kembali barang/rumah yg telah kita kontrak ke orang lain walaupun dengan sewa yang lebih tinggi.semua itu dengan 2 syarat :
1)dengan izin pemilik asli
2) tidak mengubah akad awal,misal awal kesepakatan untuk tinggal maka tidak boleh untuk toko atau berdagang,dsb
Hukum ini berlaku selama cara pemanfaatan yang dilakukan oleh orang yang mewakilinya atau orang lain yang menyewanya kembali serupa dengan cara pemanfaatan penyewa pertama. Ini semua sebagai bagian dari konsekuensi kepemilikan penyewa atas kegunaan barang sewaannya. Demikianlah yang dijelaskan oleh para ahli fiqih dari berbagai madzhab. [Baca al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/58 dan Mughnil Muhtaj 2/334]

Tidak ada komentar: