Rabu, 08 Juni 2016

Penjual petasan dilarang jualan


Ahli fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah mengatakan, " Jika ada orang yang hobi petasan, membeli dan meledakkannya, maka orang seperti ini tergolong safîh (bodoh, tidak bisa mengelola hartanya dengan baik) dan harus dihajr (dilarang bertransaksi)."[Asy-Syarh al-Mumti' 9/304]

Tidak ada komentar: