Selasa, 28 Juni 2016

HUKUM MENUKAR UANG LOGAM DENGAN UANG KERTAS BEDA HARGA


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Penukaran beberapa halalah. Haram atau halalkah jika saya menjual 9 riyal uang logam dengan10 riyal uang kertas. Dan di atas itu saya memberikan bonus permen karet atau pembersih gigi (siwak).

Jawaban.
Setelah dilakukan kajian oleh Lajnah Pemberi Fatwa serta penjelasan yang diberikannya menyangkut masalah tersebut, Komite berpendapat bahwasanya tidak ada larangan untuk membedakan nilai tukar dalam penukaran mata uang kertas Saudi dengan mata uang logam Saudi karena adanya perbedaan materi antara keduanya dengan syarat adanya serah terima di tempat pelaksanaan akad.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Tidak ada komentar: