Sabtu, 18 Juni 2016

Wasiat imam an nawawi seputar jenggot


an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para Ulama menyebutkan sepuluh perkara yang terlarang berkaitan dengan hukum jenggot :
1. Menyemir jenggot dengan warna hitam, bukan dengan maksud berjihad.
2. Menyemir jenggot dengan warna kuning karena ingin disebut orang shalih, bukan karena ingin mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
3. emutihkannya dengan belerang atau zat pemutih lainnya karena ingin terlihat lebih tua, agar dirinya diangkat menjadi pemimpin, ingin dihormati orang lain, atau ingin memberi kesan bahwa ia adalah sesepuh.
4. Mencabut atau mencukur jenggot yang mulai tumbuh karena ingin terlihat awet muda atau ingin terlihat lebih tampan.
5. Mencabut uban yang tumbuh di jenggot.
6. Menyusun jenggot menjadi ikatan di atas ikatan agar dinilai bagus oleh kaum wanita dan lainnya.
7. Menambah atau mencukur jambang, atau mencukur sebagian jambang, ketika mencukur kepala, mencabut rambut yang tumbuh di bawah bibir, dan lain-lain.
8. Menyisir jenggot dengan gaya sisiran terkini untuk menarik perhatian orang banyak.
9. Membiarkannya acak-acakan dan kurang memperhatikan jenggotnya agar dianggap sebagai orang zuhud.
10. Memperhatikan jenggot yang hitam dan putih dengan perasaan kagum terhadap diri sendiri dan sombong, memamerkan kepada para pemuda, sekaligus membanggakannya di hadapan orang-orang tua dan anak-anak muda.
11. Mengikat atau mengepang jenggot.
12. Mencukur jenggot. Kecuali jika jenggot tumbuh pada wanita, maka dia boleh mencukurnya. Wallahu a’lam.”[Shahîh Muslim bisyarh an-Nawawi (I/149).]

Tidak ada komentar: