Jumat, 10 Juni 2016

Hukum Tadarus Al Qur’an dengan speaker di masjid.


Ini juga adalah salah satu ibadah yang mengganggu orang lain. Dan hendaknya tadarus Al Qur’an itu tidak dipakaikan loud speaker. Speaker besar di masjid itu gunanya hanya untuk memanggil orang untuk sholat berjama’ah di masjid, bukan untuk hal-hal semacam ini. Dan mudharatnya membaca Al Qur’an dengan speaker keras seperti ini lebih besar daripada membaca sendiri. Apalagi bacaannya terkadang makhrojnya tidak benar dan tidak dibaca dengan tartil.
Adapun kisah kabilah asy'ari yg mengeraskan suara dimalam hari, maka keras biasa tidak seperti adzan dg naik ke atas loteng atau pakai speaker.jadi jelas ini pemahaman yg salah.
Imam nawawi berkata dalam syarh muslim hal.50:
 وفيه أن الجهر بالقرآن في الليل فضيلة إذا لم يكن فيه إيذاء لنائم أو لمصل أو غيرهما ، ولا رياء
Dan di dalam hadits ttg kaum assyari menunjukkan mengeraskan bacaan quran di malam hari punya keutamaan,KETIKA tidak mengganggu orang tidur atau orang sholat,atau siapapun selain keduanya dan tidak riya'.
Adapun dg speaker maka jelas itu mengganggu.seperti halnya adzan sebenarnya juga mengganggu namun karena maslahat lebih besar yaitu panggilan sholat maka diperbolehkan,bahkan sekeras kerasnya hingga naik loteng supaya lebih keras.
Adapun kaum asy'ari mereka mengeraskan dari dalam rumah mereka sendiri-sendiri tidak teriak-teriak diatas loteng rumah mereka.

Tidak ada komentar: