Minggu, 12 Juni 2016

Hukum i'tikaf semalam bagi pegawai


boleh i’tikaf sehari saja atau semalam saja.

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟ قال: “فأؤف بنذرك

“Aku pernah bernadzar di zaman jahiliyah (sebelum masuk islam) utnuk melakukan i’tikaf semalam di masjidil haram?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Penuhi nadzarmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
riwayat Umar bin Khatab yang meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan i’tikaf di Masjidil Haram selama semalam cukup sebagai dalil. Andaikan i’tikaf hanya boleh dilakukan sehari semalam, atau harus sepuluh hari, atau harus melewati siang hari karena harus puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan sikap Umar Karena berarti beliau tidak memenuhi syarat i’tikaf.tapi ternyata disetujui nabi.

Tidak ada komentar: