Kamis, 30 Juni 2016

hukum acara tukar menukar kado


Dalam sebuah acara arisan, semua peserta diminta datang dengan membawa barang bernilai minimal Rp 5.000,- yang dibungkus dengan rapi, sehingga isinya tidak bisa diketahui. Pada akhirnya, bungkusan-bungkusan tersebut dipertukarkan di antara sesama peserta arisan.

Yang terjadi dalam kasus ini adalah transaksi jual beli karena terdapat tukar-menukar harta dengan harta, namun nilai dan bentuk barang yang dibeli serta alat tukar pembayaran tidak diketahui secara pasti. Sehingga, dalam acara kado silang ini terdapat jual beli gharar dari dua sisi: barang yang dibeli dan alat tukar pembayarannya. Oleh karena itu, acara kado silang adalah suatu tradisi yang patut untuk dihindari.

Termasuk syarat objek transaksi yg sah adalah: harga barang atau nilai alat tukar pembayaran diketahui. Transaksi jual beli dalam kondisi harga barang tidak diketahui itu termasuk jual beli gharar yang terlarang.

Misalnya: Saya katakan, “Saya beli HP-mu dengan sejumlah uang yang ada di sakuku.” Lalu, pemilik HP menerima tawaran tersebut. Dalam kondisi semacam ini, penjual HP dalam posisi untung-untungan. Boleh jadi, dia untung besar karena ternyata uang yang ada di saku bernilai besar. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan, pemilik HP merugi karena ternyata nilai uang yang ada di saku sangat kecil. Berada di antara dua kemungkinan–untung atau buntung–itulah yang disebut dengan perjudian, dan itulah jual beli gharar. Patut diingat bahwa jual beli gharar adalah bentuk perjudian yang terdapat dalam transaksi jual beli.

Jika ada orang yang mengatakan “Kubeli bukumu itu dengan setumpuk uang recehan yang sudah ada di depanmu,” maka sahkah jual beli semacam ini?

Hanabilah (para ulama yang ber-Mazhab Hanbali) menilai bahwa transaksi jual beli semacam itu adalah transaksi yang sah karena nilai alat tukar pembayaran telah diketahui dengan cara dilihat. Namun, yang benar, transaksi semisal di atas adalah transaksi yang tidak sah karena jelas-jelas mengandung gharar, sehingga termasuk dalam larangan jual beli gharar. (Asy-Syarh Al-Mumti’, jilid 8, hlm. 170, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1425 H)  
Jika ada yg berkilah ini kan akadnya hadiah, maka kita katakan kalau akad hadiah itu pemberian murni artinya tidak ada keharusan balik memberi lagi.
Namun kalau ada keharusan bertukar barang maka itu termasuk akad bai' akad jual beli akad tabadul saling tukar menukar.
Pada dasarnya memberikan hadiah kepada orang lain sangat dianjurkan, namun bagaimana dengan tukar kado apakah termasuk dengan memberikan hadiah? Tukar kado dan memberi hadiah sangatlah berbeda, jika memberi hadiah kita tidak boleh mengharapkan imbalan apapun kepada orang yang diberikan hadiah, Namun tukar kado kita memberikan hadiah tapi dengan syarat orang yang diberikan hadiah haruslah memberikan hadiah juga kepada   kita, apakah memberikan hadiah seperti ini dibolehkan dalam agama?
Hukum Tukar Kado adalah GHARAR yaitu adanya ketidak jelasan dalam akad karena tidak pastian objek, nilai dan harga suatu barang,

Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Tidak ada komentar: