Jumat, 24 Juni 2016

Tidak ada tradisi dalam agama


Tradisi itu dalam hal dunia saja.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan di bait syairnya,

والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة

“Hukum asal adat kita adalah boleh selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum bolehnya.“

Para ulama memberikan ungkapan lain untuk kaedah di atas,

الأصل في العادات الإباحة

“Hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.”

Ibnu Taimiyah berkata,

وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ

“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’atul Fatawa, 4: 196).

Yang dimaksud dengan adat di sini apa?

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

“Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’atul Fatawa, 29: 16-17)

Kebiasaan manusia yang dimaksudkan adalah makan, minum, berpakaian, berjalan, berbicara, dan kebiasaan lainnya dalam urusan dunia bukan ibadah.

Tidak ada komentar: