Senin, 13 Juni 2016

Hukum buka warung siang hari di bulan ramadhan


Syubhat:
Syaikh Kholid Al-Mushlih hafizhohullah menerangkan: Memberi makan pada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi terdapat beda pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama melarang hal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karena itu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perlu diketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’at yang sifatnya furu’ (bukan pokok). Pendapat kedua, menyatakan bolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orang kafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwa orang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidak diperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makan padanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir, wanita haidh, dan orang sakit. Wallahu Ta’ala a’lam. (Fatwa 21-10-1428) Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33644 ***

Jawab:
jelas ini bagi yg sembunyi-sembunyi bukan yg terang-terangan seperti buka warung disiang hari.

An-Nawawi mengatakan,

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39).

Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab dinyatakan,

ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته

Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan ramadhan, baik melalui cara pengganti uang atau tidak,karena itu termasuk tolong menolong diatas kemaksiatan

(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310)

para ulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.

Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .

Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 2097)

JANGAN MENTANG-MENTANG BOLEH GAK PUASA YA !!!

Al-Mardawai berkata dalam kitab Al-Inshaf (7/348)

"Al-Qadhi berkata, diinkari terhadap siapa yang terang-terangan makan di siang bulan Ramadan, meskipun dia memiliki uzur. Dikatakan dalam Al-Furu, zahirnya dia dilarang secara mutlak. Ada yang berkata di hadapan Ibnu Aqil, wajib melarang musafir, orang sakit, wanita haid untuk berbuka secara terang-terangan agar dirinya tidak tertuduh." Ibnu Aqil berkata, "Jika dia memiliki uzur tersembunyi, maka dia dilarang memperlihatkannya, seperti sakit yang tidak ada tandanya atau musafir yang tidak ada bekasnya."

http://www.muttaqi89.com/2013/07/jangan-mentang-mentang-boleh-gak-puasa.html?m=1

Tidak ada komentar: