Minggu, 26 Juni 2016

Batasan bangunan yg termasuk masjid


Batasan penentuan kamar, ruangan yang masuk masjid dengan yang tidak masuk masjid adalah

1.      Kalau kamar yang menyatu dengan masjid disediakan untuk diabuat masjid atau berniat untuk dijadikan bagian dari masjid untuk shalat di dalamnya. Maka ia mempunyai hukum masjid. Maka diperbolehkan i’tikaf di dalamnya. Orang haid dan nifas dilarang (menetap) di dalamnya. Akan tetapi kalau diniatkan bagian untuk belajar, tempat pertemuan atau tempat tinggal imam dan muazin. Bukan dibuat tempat shalat, maka ketika itu, tidak mengambil hukum masjid.

2.      Kalau tidak diketahui niatan orang yang membangun masjid. Asalnya adalah sesuatu yang masuk dalam pagar masjid, dan ia ada pintu ke masjid. Maka ia mempunyai hukum masjid.

3.      Halaman dan pelataran yang dikelilingi pagar masjid, ia mempunyai hukum masjid. An-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Tembok masjid di dalam dan luarnya, mempunyai hukum masjid dalam pemeliharaan dan menghormati kesuciannya. Begitu juga atapnya, sumur di dalamnya, begitu juga pelatarannya. Syafi’i dan teman-teman rahimahumullah telah mengaskan sahnya i’tikaf di pelataran dan atapnya. Dan sahnya shalat makmum di dalamnya yang mengikuti orang di dalam masjid.’ Selesai dari kitab ‘Al-Majmu’, 2/207.

Dalam kitab ‘Matolib Ulin Nuha, 2/234 dikatakan, ‘Diantara (batasan) masjid adalah belakangnya yakni atapnya. Diantaranya juga pelataran yang dikelilingi (tembok). Al-Qodi berkata, ‘Kalau ia ada pagar dan pintu, maka ia seperti masjid. Karena ia bersama masjid. Dan mengikutinya. Kalau tidak dikelilingi (pagar) maka, tidak ada ketetapan baginya hukum masjid. Diantaranya menara (masjid) yang mana pintunya (menyatu) dengan masjid. Kalau menara dan pintunya diluar masjid, meskipun dekat. Dan orang yang beri’tikaf keluar untuk azan, maka i’tikafnya batal.’ Selesai dengan ringkasan.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Kamar yang ada di dalam masjid apakah beri’tikaf di dalamnya?

Beliau menjawab, ‘Ini ada beberapa kemungkinan. Barangsiapa yang melihat keumumam perkataan para ahli fiqih maka dia mengatakan, ia termasuk bagian dari masjid. Karena ruangan dan kamar yang dikelilingi tembok masjid, termasuk bagian dari masjid. Barangsiapa yang melihat bahwa dibangunnya bukan bagian dari masjid, bahwa kamar dikhususkan untuk imam. Maka ia seperti rumah Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Maka rumah Rasulullah pintu-pintunya langsung ke masjid, meskipun begitu ia termasuk rumah. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam tidak masuk ke rumah (yakni ketika beri’tikaf). Yang lebih hati-hati, orang yang beri’tikaf jangan berada di dalamnya. Akan tetapi orang-orang sekarang menganggap kamar yang ada di dalam masjid termasuk masjid. Selesai dari ‘Syarkh Al-Kafi’

Tidak ada komentar: