Jumat, 10 Juni 2016

FATWA MUI : tadarus malam dg speaker masjid itu mengganggu


MUI Kabupaten Blitar juga melarang penggunaan sound sistem saat tadarus Al Quran malam hari untuk menghargai warga lain yang tidak beribadah.
Jamil Mashadi, Humas MUI Kabupaten Blitar mengatakan, penggunaan pengeras suara saat tadarus di mushala dan masjid dibatasi maksimal sampai 10 malam dan setelah itu boleh dilanjutkan, tetapi tidak diperboleh menggunakan pengeras suara dan cukup di dalam mushola dan masjid.

“MUI bukan melarang tetapi hal itu sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekitar untuk menghargai umat bergama lain yang tidak beribadah,” kata Jamil, Kamis (2/6/2016).
"Kita wajib memberikan ketenangan kepada warga lain, terlebih besok mereka bekerja. Karena itu, tadarus yang menggunakan pengeras suara dibatasi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Kamis (18/7). Peringatan imbauan ini agar masyarakat yang tadarusan Quran dengan menggunakan pengeras suara di masjid maupun mushala pada malam hari dibatasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu mengimbau masyarakat, agar memanfaatkan pengeras suara untuk tadarus Alquran setelah shalat tarawih tidak berlebihan.

"Sangat bagus kalau masyarakat kita tadarusan itu akan menyemarakkan bulan suci Ramadan. Tetapi kalau menggunakan pengeras suara jangan keterusan sampai tengah malam. Karena sebagian warga kita yang lainnya juga ingin istirahat," kata Ketua MUI Bengkulu, Rusydi Syam di Bengkulu, Senin (22/7). Demikian tulis Antara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada takmir masjid dan pengurus mushalla. Isi surat itu meminta pengeras suara digunakan tadarus dimatikan mulai pukul 22.00 WIB.

“Kita semua mencintai tadarus dan semua ingin mengagungkan bulan puasa, tapi alangkah bijaknya kalau kita tadarrus tidak menggunakan pengeras suara setelah pukul 22.00. Sebab, di jam itu umat Islam mulai istirahat setelah seharian puasa,”  ujar Ketua II MUI Banyuwangi, Nur Chozin, seperti dilansir laman resmi NU, Rabu (1/7/2014).

Ia menyadari bahwa untuk mengubah kebiasaan warga yang menggelar tadarus hingga dini hari, tidak gampang. Sebab, mereka beralasan ingin mencari pahala dan mengagungkan malam Ramadan, sehingga mereka cukup sensitif terhadap segala bentuk  larangan dalam tadarus.

“Bisa-bisa mereka menuding kita macam-macam. Padahal, yang kita larang cuma pengeras suaranya, bukan tadarrusnya,” tambahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun Jawa Timur, mendukung upaya pemerintah membatasi penggunaan pengeras suara saat tadarus Al-!Quran di bulan ramadhan. Hal ini sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Madiun No. No. 9 Tahun 2016 tertanggal 23 Mei 2016, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Tidak ada komentar: