Rabu, 29 Juni 2016

Jasa penukaran uang yg haram VS yg halal


Terdapat dua model dalam bertransaksi jasa penukaran yg haram misalkan untuk mereka yang ingin menukarkan uang recehan sebesar 100 ribu dengan nominal recehan Rp. 1000, Rp. 2000, Rp. 5000,. Cara pertama yang digunakan adalah penyedia jasa tukar uang terlebih dulu dalam tiap jumlah 100 ribu-nya, mereka mengambil Rp. 5000-10.000, sebagai fee atas jasa mereka, sedang cara yang

kedua adalah penyedia jasa memberikan jumlah yang setara dengan besaran yang ingin ditukarkan, kemudian penyedia jasa meminta upah dari jasa tersebut sebesar nominal Rp, 5000-10.000, menggunakan prosentase berkisar antara 5-10%, hingga mempersilahkan untuk tawar menawar.

Cara model kayak begini haram karena jelas seperti jual beli uang alias menjadikan uang sebagai barang dagangan, Bukan sebagai penjual jasa

Kalau jual jasa seharusnya keuntungan itu per transaksi bukan per barang

Contoh jual jasa:
Tiap transaksi jasa penukaran uang 10 rb,berapapun uang yg ditukar.tidak bertambah walaupun jumlah uang yg ditukar lebih banyak.
Jadi tidak melihat jumlah yg ditukar, tetap sama imbal jasanya.
Karena dari pihak pertama yaitu pihak bank sendiri tidak membedakan tukar sedikit atau banyak.
dan imbal jasa yg logis sesuai capeknya alias ganti uang lelah.
Kalau tidak lelah sama sekali karena uang sendiri tidak ngantri di bank ini jelas terlarang.
Jadi persis seperti tranfer uang via ATM lalu pihak bank memungut biaya 5 rb misal tiap transaksi,maka apa ini riba? tentu tidak.

imam ghozali mengatakan:
kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang dimakelari dan ini adalah kezaliman. Seharusnya besaran upah itu menimbang tingkatan rasa CAPEK yang didapatkan si makelar untuk melariskan barang dagangan.”

(Ihya Ulumuddin, Juz 2 Hal. 96, terbitan Darul Fikr Beirut 1428 H).

Tidak ada komentar: