Minggu, 26 Juni 2016

I'tikaf wanita sunnah bukan di rumah


tempat itikaf bagi wanita sama dengan laki-laki, yaitu di masjid. Mereka tidak boleh itikaf di mushola dalam rumah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Dan pendapat inilah yang lebih kuat, dengan pertimbangan,

1. Allah kaitkan syariat itikaf dengan masjid,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

”Janganlah kalian menggauli mereka sementara kalian sedang itikaf di masjid.”

Dan tidak ada pengecualian untuk ayat ini. Artinya berlaku umum, baik bagi lelaki maupun wanita.

2. Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itikaf di masjid. (HR. Muslim 1172)

Kegiatan wanita beritikaf di masjid merupakan hal yang biasa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal beliau menganjurkan agar wanita lebih memilih shalat di rumah dari pada di masjid. Andaikan itikaf di rumah itu lebih baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyarankan mereka untuk itikaf di rumah.
Kecuali saat haid,terdapat sebuah riwayat dari A’isyah, beliau mengatakan

كن المعتكفات إذا حضن أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم  بإخراجهن من المسجد

“Dulu para wanita melakukan i’tikaf. Apabila mereka haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk keluar dari masjid.” (riwayat ini disebutkan Ibn Qudamah dalam al-Mughni 3:206 dan beliau menyatakan: Diriwayatkan oleh Abu Hafs al-Akbari. Ibnu Muflih dalam al-Furu’ 3:176 juga menyebutkan riwayat ini dan beliau nisbahkan sebagai riwayat Ibnu Batthah. Kata Ibnu Muflih: “Sanadnya baik”).

Sehingga kesimpulannya, pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahwa i’tikaf bagi wanita haid atau nifas atau junub statusnya terlarang, sampai mereka suci dan bersuci.
Tidak ada i'tikaf di rumah atau mushola dalam rumahnya.

Tidak ada komentar: