Kamis, 07 Juli 2016

Mengusap wajah setelah berdoa perbuatan orang bodoh


Syaikh Al Albani rahimahullah:

وأما مسحهما به خارج الصلاة فليس فيه إلا هذا الحديث والذى قبله ولا يصح القول بأن أحدهما يقوى الآخر بمجموع طرقهما ـ كما فعل المناوى ـ لشدة الضعف الذى فى الطرق , ولذلك قال النووى فى ” المجموع “: لا يندب ” تبعا لابن عبد السلام , وقال: لا يفعله إلا جاهل. ومما يؤيد عدم مشروعيته أن رفع اليدين فى الدعاء قد جاء فيه أحاديث كثيرة صحيحة وليس فى شىء منها مسحهما بالوجه فذلك يدل ـ إن شاء الله ـ على نكارته وعدم مشروعيته

“adapun mengusap wajah (setelah doa) di luar shalat, maka tidak ada hadits kecuali ini dan yang sebelumnya. Dan tidak benar bahwa hadits-haditsnya saling menguatkan dengan banyaknya jalan (sebagaimana dikatakan oleh Al Munawi) karena terlalu beratnya kelemahan yang ada pada jalan-jalannya. Oleh karena itu Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ mengatakan: ‘hukumnya tidak disunnahkan‘, juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abdissalam (ulama Syafi’iyyah): ‘tidak ada yang melakukannya kecuali orang jahil‘.

Dan yang lebih menguatkan lagi bahwa hal tersebut tidaklah disyariatkan adalah bahwasanya mengangkat tangan dalam dia telah ada dalam banyak hadits shahih, namun tidak ada satupun di dalamnya yang menyebutkan tentang mengusap wajah. Maka ini insya Allah menunjukkan pengingkaran terhadap perbuatan tersebut dan menunjukkan itu tidak disyariatkan” (Irwa Al Ghalil, 2/182).

Tidak ada komentar: