Kamis, 07 Juli 2016

Ijma lelaki haram menabuh rebana


Al Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Klaim ijma dinukil lebih dari seorang ulama, tentang larangan berkumpulnya para pemuda dan pemudi lalu didendangkan duff di situ. Sebagian ulama memang ada yang menukil khilaf yang syadz tentang hal ini. Adapun memainkan duff dan qashbah sendirian, ini diperselisihkan hukumnya dalam madzhab Syafi’i. Yang dipegang oleh para imam dari Iraq, hukumnya haram, dan mereka itu lebih kuat pemahamannya terhadap madzhab Syafi’i dari para orang Khurasan. Pendapat ini juga dikuatkan dengan hadits yang telah disebutkan. Hukum haram tersebut hanya dikecualikan dengan permainan duff oleh anak perempuan pada hari raya atau ketika menyambut kedatangan orang yang dihormati atau dalam pesta pernikahan. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh hadits-hadits yang menjadi pegangan dalam bahasan ini. Kebolehan menabuh duff dalam kesempatan-kesempatan tersebut tidak melazimkan kebolehan menabuh duff dalam semua kesempatan” (Al Kalaam ‘Ala Mas-alatis Sima’, Ibnul Qayyim, 1/473)

Tidak ada komentar: