Selasa, 12 Juli 2016

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu Membolehkan Mut’ah?


Awalnya, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memang memperbolehkan nikah mut’ah (HR. al-Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1407). Namun, beliau diingkari oleh para sahabat, seperti Abdullah bin Umar, Abdullah bin az- Zubair, dan tentu saja Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana halnya riwayat di atas. Dalam beberapa riwayat diterangkan bahwa pendapat Ibnu Abbas itu pun hanya dalam keadaan darurat, sebagaimana halnya hukum darah, bangkai, dan daging babi. Hanya saja, sebagian orang bermudah-mudah dengan fatwa tersebut. Akhirnya, Ibnu Abbas pun rujuk dan mencabut fatwa tersebut.

Abu ‘Awanah (al-Mustakhraj, no. 4057) meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari ar-Rabi’ bin Sabrah, beliau berkata, “Sebelum meninggal dunia, Ibnu Abbas telah rujuk dari fatwa tersebut.” Lalu, apakah termasuk sikap adil, menisbatkan satu pendapat kepada seseorang, sementara ia sendiri telah rujuk dan mencabut pendapat tersebut?

Tidak ada komentar: