Jangan berlebihan,jangan cepat mengvonis.telitilah..!
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyalllahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
...وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِيْ الدِّيْنِ، فَإِنَّمَـا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِيْ الدِّيْنِ
‘... Dan jauhilah oleh kalian sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama.’”
TAKHRIJ HADITS :
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (I/215, 347); An-Nasâi (V/268); Ibnu Mâjah (no. 3029); Ibnu Khuzaimah (no. 2867); Ibnu Hibbân (no. 3860-at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân) dan (no. 1011-Mawâriduzh Zham'âan ila Zawâidi Ibni Hibbân); Ibnul Jârûd (no. 473); Al-Hâkim (I/466), ia menshahihkannya sesuai dengan syarat al-Bukhâri dan Muslim dan adz-Dzahabi menyepakatinya; Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (V/127).
`Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:
هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ
“Celakalah orang-orang yang ekstrim!” Beliau mengucapkannya tiga kali.”[Hadits riwayat Muslim (2670).]
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُشَدِّدُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَيُشَدِّدُ اللهُ عَلَيْكُمْ فَإِنَّ قَوْمًا شَدَّدُوْا عَلَى أَنْفُسِهِمْ فَشَدَّدَ اللهُ عَلَيْهِمْ فَتِلْكَ بَقَايَاُهْم فِي الصَّوَامِعِ وَالدِّيَارِ وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوْهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ
"Janganlah kamu memberat-beratkan dirimu sendiri, sehingga Allah Azza wa Jalla akan memberatkan dirimu. Sesungguhnya suatu kaum telah memberatkan diri mereka, lalu Allah Azza wa Jalla memberatkan mereka. Sisa-sisa mereka masih dapat kamu saksikan dalam biara-biara dan rumah-rumah peribadatan, mereka mengada-adakan rahbaniyyah (ketuhanan/kerahiban) padahal Kami tidak mewajibkannya atas mereka."[Hadits riwayat Abu Dâwud dan dishahîhkan oleh al-Albâni dalam Silsilah Shahîhah (3124).]
Dalam hadits lain pula Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ إِلاَّ غَلَبَهُ
"Sesungguhnya agama ini mudah. Dan tiada seseorang yang mencoba mempersulit diri dalam agama ini melainkan ia pasti kalah (gagal)."[ Hadits riwayat al-Bukhâri.]
Kalau tidak tahu maka kembalikan ke hukum asalnya.
Hukum asal makanan adalah halal,kecuali punya bukti keharamannya
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
Allâhlah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta member kamu rezeki dengan sebagian yang baik-baik [al-Mukmin/40:64].
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan di (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [al-A’râf/7:157].
Mari kita perhatikan kaedah yang telah disimpulkan Syaikh Shaleh al-Fauzân mengenai manhaj Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan yang menunjukkan salah satu keindahan Islam : 'Setiap barang yang thâhir (suci lawan dari najis), yang tidak mengandung bahaya sama sekali, seperti biji-bijian, buah-buahan, hewan-hewan hukumnya halal. Dan setiap barang najis, seperti bangkai dan darah, atau barang yang mutanajjis (terkena najis) dan setiap barang yang mengandung madharat (bahaya) semisal racun dan lainnya hukumnya haram (dikonsumsi)' (al-Ath'imah hlm. 28).
Jangan pula menuduh HOAX kalau tidak punya bukti ilmiah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَـى الْـمُدَّعِيْ ، وَالْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya (setiap) orang dipenuhi klaim (tuduhan) mereka, maka tentu akan ada orang-orang yang akan mengklaim (menuduh/menuntut) harta dan darah suatu kaum,namun barang bukti wajib bagi pendakwa (penuduh) dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku/terdakwa.”
TAKHRIJ HADITS
Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini hasan.” Diriwayatkan dalam kitab :
1. as-Sunanul Kubra karya al-Baihaqi (X/252, V/331-332)).
2. Shahîh al-Bukhari (no. 4552),
3. Shahîh Muslim (no. 1711),
4. Mushannaf ‘Abdurrazzâq (no. 15193),
5. Sunan Ibni Mâjah (no. 2321),
6. al-Mu’jamul Kabîr Ath-Thabrani (no. 11224),
7. Syarh Ma’ânil Aatsâr (III/191), dan
8. Shahîh Ibni Hibbân (no. 5059-5060-at-Ta’lîqâtul Hisân).
Intinya hukum asalnya halal kecuali ada bukti ilmiah yg jelas dari pemerintah seperti depkes.bukan fatwa dokter individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar