” Dari Jabir bin Abdillah berkata : ”Dahulu kita nikah mut’ah dengan mahar segenggam kurma atau tepung pada masa Rasulullah juga Abu Bakar sampai Umar melarangnya [HR.Muslim 1023]
Jawab :
”Riwayat Jabir ini menunjukan bahwa beliau belum mengetahui terhapusnya kebolehan Mut’ah . berkata Imam An-Nawawi : ”Riwayat ini menunjukan bahwa orang yang masih melakukan mut’ah pada masa Abu Bakar dan Umar h belum mengetahui terhapusnya hukum tersebut [Syarah Shahih Muslim, 3/555; Fathul Baari; Zaadul Ma’ad, 3/462; Jami Ahkamin Nissa 3/191.].
Jabir bin Abdullah adalah sahabat muda Nabi tetapi beliau bukanlah ulama-nya sahabat, Sudah sangat jelas Imam Ali, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Zubair, Ibnu Abi Amrah Al-Anshary dll telah mengharamkannya. maka jika Jabir dan beberapa sahabat masih melakukannya pada masa Abu Bakar dan Umar, disimpulkan mereka masih belum mengetahui atau samar dalam masalah hukum Mut’ah hingga Umar menegaskannya.
Dari riwayat tersebut pun tidak bisa dijadikan dalil bahwa yang mengharamkan mut’ah adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, karena dari riwayat-riwayat yang lain telah begitu jelas bahwa yang mengharamkan mut’ah adalah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam sendiri bahkan Ali sendiri juga mengharamkannya. Umar hanya menegaskan dan mengumumkan pengharaman tersebut dengan kapasitas beliau sebagai khalifah pada saat itu, sehingga hasilnya para sahabat yang belum mengetahui akan haramnya mut’ah menjadi jelas yang mungkin sebelum Umar mengumumkan haramnya mut’ah ada sebagian sahabat yang belum mengetahui atau masih samar mengenai hukum mut’ah.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, saat Umar menegaskan kembali akan haramnya Mut’ah, tidak ada satu sahabat pun yang menentangnya termasuk Jabir bin Abdullah ini. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mengakui penegasan Umar tersebut.
Pemahaman Jabir bin Abdullah saat itu mungkin sama dengan sahabat Khalid bin Muhajir bin Saifullah mengenai mut’ah yaitu masih belum mengetahui atau masih samar jika mut’ah sudah diharamkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam :
قال ابن شهاب فأخبرني خالد بن المهاجر بن سيف الله أنه بينا هو جالس عند رجل جاءه رجل فاستفتاه في المتعة فأمره بها فقال له ابن أبي عمرة الأنصاري مهلا قال ما هي ؟ والله لقد فعلت في عهد إمام المتقين قال ابن أبي عمرة إنها كانت رخصة في أول الإسلام لمن اضطر إليها كالميتة والدم ولحم الخنزير ثم أحكم الله الدين ونهى عنها
Dari Khalid bin Muhajir bin Saifullah, katanya: “Ketika dia sedang duduk dengan seorang laki-laki, tiba-tiba datang seorang laki-laki minta fatwa kepadanya tentang Mut’ah. Lalu Khalid membolehkannya. Maka berkata Ibnu Abi ‘Amrah Al-Anshari, “Tunggu dulu. Tidak begitu!” Kata Khalid, “Kenapa? Demi Allah hal itu pernah dilakukan pada masa Imam-nya orang-orang yang bertakwa (Nabi ).” Kata Ibnu Abi ‘Amrah. “Memang, mut’ah pernah dibolehkan (rukhshah) pada masa permulaan Islam karena terpaksa, seperti halnya boleh memakan bangkai, darah, dan daging babi. Sesungguhnya Allah telah menetapkan hukumnya dalam agama, dan melarang melakukannya.” (Shahih Muslim 2/1023 No. 1406)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar