Selasa, 12 Juli 2016

Isbal bukan hanya pada sarung saja


Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: ("Sarung seorang mukmin hingga tengah betis"): "Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya".

Berkata At-Thobari, "Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai sarung dan rida' (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, "ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…" (Fathul bari 10/323)

Syaikh Bin Baz memaparkan, "Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma'ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul."

Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: "Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)" (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)

Syaikh Abdulmuhsin Al-'Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)

Ibnu Abdil Barr, "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.

Tidak ada komentar: