Selasa, 12 Juli 2016

Nikah mut'ah bukan zina?


Syubhat: Mut’ah itu telah diharamkan tetapi bukan zina, karena pernah dilakukan oleh para sahabat, apakah berarti mereka telah melakukan zina dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan zina.

Jawab :

Mut’ah pernah dihalalkan, berarti bukan zina saat itu, tetapi ketika sudah diharamkan, maka menjadi zina hukumnya.

Berikut adalah diantara atsar sahabat yang menunjukkan bahwa mut’ah yang sudah diharamkan hukumnya menjadi zina:

Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya yang berkata telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb yang berkata telah mengabarkan kepadaku Yunus yang berkata Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa Abdullah bin Zubair berdiri [menjadi khatib] di Makkah dan berkata sesungguhnya ada orang yang dibutakan Allah mata hatinya sebagaimana Allah telah membutakan matanya yaitu berfatwa bolehnya nikah mut’ah. Ia menyindir seseorang maka orang tersebut memanggilnya dan berkata “sungguh kamu adalah orang yang kaku dan keras demi umurku mut’ah telah dilakukan di zaman Imam orang-orang yang bertakwa [yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam]”. Maka Ibnu Zubair berkata “lakukanlah sendiri, demi Allah jika kamu melakukannya maka aku akan merajammu dengan batu” [Shahih Muslim 2/1023 no 1406]

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Salim,

budak Ibnu ‘Umar, ia berkata:

Dikatakan kepada Ibnu Umar: “Ibnu Abbas memberi keringanan terhadap mut’ah”. Beliau (Ibnu ‘Umar, Red) berkata, “Aku tidak percaya Ibnu Abbas mengucapkan itu.” Mereka berkata, “Benar, demi Allah, beliau telah mengucapkannya,” lalu Ibnu Umar berkata, “Demi Allah, dia tidak akan berani mengucapkan itu pada masa Umar. Jika dia hidup, tentu dia hukum setiap yang melakukannya. Aku tidak mengetahuinya, kecuali (mut’ah, Red) itu perbuatan zina.” HR Abdur Razaq di Musbannaf-nya (14020) dengan sanad shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisaa’ (3/199).

Lalu bagaimana dengan sebagian sahabat yang masih melakukan mut’ah pada masa Abu Bakar dan Umar, apakah mereka melakukan zina? Jawabnya, sudah dijelaskan pada pembahasan yang lalu bahwa mereka adalah orang-orang yang belum mengetahui atau masih samar dalam perkara haramnya mut’ah, baru setelah Umar menegaskannya mereka baru mengerti dan menerimanya.

Tidak ada komentar: