Selasa, 12 Juli 2016

Ayat pendukung Mut’ah dalam Al-Qur’an?


Syiah masih juga memperjuangkan praktik mut’ah dengan menukil firman Allah Subhanahu wata’ala di dalam surat an-Nisa’ ayat 24,

فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka mut’ahnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.”

Mayoritas ahli tafsir menerangkan bahwa ayat di atas berkenaan dengan akad nikah yang biasa dikenal, bukan praktik mut’ah. Maksudnya, jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita, hendaknya ia menyerahkan mahar untuknya. Memang ada beberapa ahli tafsir yang menyatakan bahwa ayat ini terkait dengan praktik mut’ah. Akan tetapi, mereka sendiri menegaskan bahwa hukum mut’ah telah mansukh (gugur) dengan hadits-hadits yang sahih. Wallahu a’lam.

Selain ayat di atas, kalangan Syiah juga menyebutkan beberapa ayat al- Qur’an yang diklaim sebagai landasan dari praktik mut’ah. Ayat-ayat tersebut antara lain; al-Baqarah: 236, al- Baqarah: 241, al-Ahzab: 28, dan al-Ahzab: 49.

Cukuplah sebagai jawaban untuk mereka, pernyataan tegas az-Zujjaj (Syarah an-Nasa’i karya al-Atyubi 28/), “Sesungguhnya, sebagian kalangan telah terjatuh dalam kesalahan fatal berkenaan ayat ini karena kebodohan mereka terhadap lughah (bahasa Arab).”

Tidak ada komentar: