Selasa, 12 Juli 2016

Ijma’ Ulama haramnya mut'ah


Seluruh ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haramnya praktik mut’ah. Jadi, siapa pun yang berpendirian bolehnya praktik mut’ah, sama artinya dengan menyelisihi ijma’ kaum muslimin. Ibnu Hubairah rahimahullah menegaskan, “Alim ulama telah berijma’ bahwa nikah mut’ah hukumnya batil. Tidak ada sedikit pun perselisihan di antara mereka.” Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan, “Seluruh riwayat bersepakat bahwa masa diperbolehkannya nikah mut’ah tidaklah terlalu lama. Kemudian, setelah itu nikah mut’ah diharamkan. Berikutnya, ulama salaf dan khalaf telah berijma’ tentang diharamkannya nikah mut’ah, kecuali kaum Rafidhah yang tidak perlu dianggap.” (Taudhihul Ahkam, karya Alu Bassam 5/294)

Selain beliau berdua, masih banyak lagi ulama yang menyatakan bahwa praktik mut’ah diharamkan secara ijma’, antara lain al-Jashash rahimahullah (Tafsir 2/153), Ibnul Mundzir rahimahullah (Majmu’ Syarhil Muhadzab, 16/254), Ibnu Abdil Barr rahimahullah (al-Istidzkar, 16/294), al-Maziri rahimahullah (al-Mu’lim, 2/131), al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah (Syarah Muslim 9/181), dan al-Hamadzani rahimahullah (al- I’tibar, hlm. 177).

Tidak ada komentar: