Rabu, 13 Juli 2016

Mencium istri tidak membatalkan wudhu


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya kemudian tidak berwudhu', sebagaimana hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya, dan beliau tidak berwudhu’ (lagi) [HR Abu Dâwud, no. 178, dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah].

Tidak ada komentar: