Kamis, 07 Juli 2016

Menabuh rebana khusus wanita di hari tertentu saja


Ibnu Rajab berkata: “Oleh karena itu mayoritas ulama berpendapat bahwa memainkan duff sambil bernyanyi bagi laki-laki hukumnya haram. Karena hal tersebut serupa dengan perbuatan wanita yang dilarang oleh agama. Ini pendapat Al Auzai’, Imam Ahmad, dan juga pendapat Al Halimi dan selainnya dari Syafi’iyyah. Adapun bernyanyi tanpa menabuh duff, dalam rangka membangkitkan semangat, hukumnya boleh. Telah diriwayatkan dari para sahabat tentang adanya rukhshah dalam hal ini” (Fathul Baari, 6/82)

Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Mereka berdalil dengan lafadz hadits واضربوا untuk mengatakan bahwa bolehnya bermain duff tidak khusus bagi wanita. Namun hadits-hadits tersebut dhaif semua. Hadits yang kuat menunjukkan hal ini khusus bagi wanita, sehingga lelaki tidak boleh menyerupai mereka berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita” (Fathul Baari, 9/185)

Tidak ada komentar: