Kamis, 07 Juli 2016

Lelaki yg menabuh rebana itu bencong


Ahli fiqih madzhab Syafi’i, Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Imam Al Baihaqi menukil perkataan gurunya, Imam Al Halimi, dan ia menyetujuinya yaitu bahwa jika kita membolehkan permainan duff, itu hanya untuk wanita”. Beliau juga mengatakan: “Menabuh duff itu hanya khusus bagi wanita karena pada asalnya itu adalah perbuatan wanita. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita” (Kaffur Ri’aa, 2/292)
Beliau juga berkata: “Mayoritas ulama madzhab kami berpendapat haramnya menabuh duff pada selain pesta pernikahan dan walimah khitan. Tidak sebagaimana yang dirajihkan oleh Syaikhain yang membolehkan diluar kedua acara itu. Karena telah ada nash (pendapat) dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama madzhab Syafi’i bahwa hukumnya haram diluar kedua acara tersebut. Adapun pembolehan secara mutlak, tidak ada dalil yang mendasarinya. Jika berdalil dengan hadits tentang anak-anak perempuan yang memainkan duff, ini pendalilan yang lemah. Karena bagi mereka dimaafkan sesuatu yang tidak dimaafkan bagi orang yang mukallaf” (Kaffur Ri’aa, 2/291)
Berkaitan dengan walimah khitan yang beliau sebutkan, saya tidak mengetahui adanya hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam maupun atsar dari sahabat.

Tidak ada komentar: