Rabu, 13 Juli 2016

Larangan meninggikan kuburan lebih dari sejengkal


Jabir bin Abdullâh Radhiyallahu anhu menceritakan bentuk makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْواً مِنْ شِبْرٍ

Makam beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditinggikan dari tanah seukuran satu jengkal. [HR Ibnu Hibban, XIV/602 no. 6635, dan isnadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani]

Bahkan, para Ulama melarang untuk menambah tanah di atas kuburan dengan tanah yang berasal dari luar kuburan tersebut. Imam Syafi’i (w. 204 H) berkata, “Aku lebih suka untuk tidak ditambahkan di atas kuburan tanah dari selainnya.”[Al-Umm, I/463.]

Seandainya meninggikan kuburan lebih dari sejengkal dengan tanah lain saja dilarang, bagaimana jika didirikan bangunan di atasnya? Entah itu berupa nisan persegi panjang (biasanya dibuat setelah seribu hari dari kematian), kubah, joglo atau masjid! Sebab itu semua menyelisihi hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk dibangun di atas kuburan atau ditambah di atasnya. [HR an-Nasa`i, IV/391 no. 2026; dari Jabir Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinilai shahîh oleh Ibn Hibban ,al-Hakim dan al-Albani]

Tidak ada komentar: