mayoritas
ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat
jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Karena
urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di
perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan
berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan
hadits;
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at:
Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah
berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)
Demikian pula tidak
diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia
seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam dan sebagainya.
Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ
فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ
غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ
أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: "Barangsiapa
yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum'at
dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan
jum'at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu
krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)
Imam
an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari
memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang
sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat
isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah
jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:
ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب
Artinya: "Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan
shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid
pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat
sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah" (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail
Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan
kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu
khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan
khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau
tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.
Adapun menjalankan kotak amal saat pengajian rutin maka hukum asalnya
adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya.
wallohu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar