Rabu, 14 Mei 2014

DALIL PAMUNGKAS PECINTA YASINAN MALAM JUM'AT



DALIL MEREKA :
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من قرأ يس في ليلة أصبح مغفورا له، ومن قرأ حم التي يذكر فيها الدخان في ليلة الجمعة أصبح مغفورا له
"Barangsiapa yang membaca surah Yasin pada malam hari, maka pagi harinya Allah mengampuninya. Barangsiapa yang membaca surah Hamim al-Dukhan pada malam Jum'at, maka pagi harinya Allah mengampuninya." (HR. Abu Ya'la al-Maushili. Al-Hafizh Ibnu Katsir menilai sanad hadits ini jayyid atau shahih dalam Tafsir-nya).
JAWAB :
haditsnya sangat lemah sekali :
pertama,karena ada keterputusan sanad antara hasan al bashri dengan abu huroiroh.
kedua, karena ada perawi hisyam abul miqdam dia perawi yg ditinggalkan haditsnya alias matruukul hadits

Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah sebagaimana dalam Jami’ut Tahshil, Ahadits Mu’alah Zhohiraha Ash-Shihhah hal. 227 (cet. II) dan lain-lain. Dan Abu Nu’aim Al-Asbahany telah mengkategorikan hadits Al-Hasan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan Yasin ini sebagai hadits Ghorib (asing). Lihat Hilyatul Auliya` 2/159.

soal pendapat ibnu katsir beliau cuma bilang :إسناده جيد.
bukan shohih.
jayyid menurut persyaratan beliau,namun belum tentu shohih
Hafidz Al Baihaqi mengatakan dalam Al Madhal ila Dalail An Nubuwah (1/32-37), di sana Imam Baihaqi membagi hadist dhoif menjadi dua, setelah menyebut jenis pertama, beliau mengatakan:”Dan jenis, dimana periwayatnya tidak dituduh sebagai pemalsu, akan tetapi ia dikenal memiliki hafalan yang jelek, atau banyak kliru dalam periwayatan, atau tidak diketahui adallahnya, atau (tidak dikatahui adanya) syarat diterimanya khabar.

Lalu beliau mengatakan:”Hadits-hadits jenis ini tidak dipakai dalam hukum, sebagaimana tidak diterimanya kesaksian seperti mereka yang kesaksiannya diterima oleh hakim, akan tetapi terkadang dipakai dalam doa, targhib (motifasi) dan tarhib (ancaman), tafsir, maghazi, yang tidak berhubungan dengan hukum”.

Dari sini kita ketahui, bahwa Hafidz Ibnu Katsir memiliki pandangan serupa dengan Hafidz Al Baihaqi, yaitu boleh menggunakan hadits dhoif dalam tafsir.

Mengambil Tafsir dari Mereka yang Tidak Tsiqah dalam Hadits
Kemudian beliau menukil dari Yahya bin Said bin Qatthan:”Mereka (ulama) bermudah-mudah dalam tafsir terhadap mereka yang tidak ditsiqahkan dalam hadits”.

Lalu menyebutkan, Laits bin Abi Salim, Juwaibir bin Sa’id, Ad Dhahaq, Muhammad bin As Saib atau Al Kulabi lalu mengatakan:”Mereka tidak diambil haditsnya, akan tetapi ditulis dari mereka tafsir”.

Baihaqi mengatakan:”Mereka (ulama) bermudah-mudah dalam mengambil tafsir dari mereka dikarenakan apa yang mereka gunakan dalam penafsiran lafadh, bisa dijadikan sebagai syahid bahasa Arab”

Tidak ada komentar: