Dalil kesunnahannya :
Semuanya dari jalan: Said bin Abi Maryam (dia berkata) Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami (dia berkata) Umarah bin Ghaziyah menceritakan kepadaku (dia berkata) saya mendengar Abu Nadhrah (dia berkata), saya mendengar Urwah dia berkata: Aisyah berkata:
فَقَدْتُ
رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي. فَوَجَدْتُهُ
سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ
الْقِبْلَةَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pergi dariku ketika saya sedang
tidur bersamanya di atas tempat tidurku. Lalu saya menjumpai beliau dalam
keadaan bersujud dengan merapatkan kedua tumit beliau, dan ujung jari-jari kaki beliau
menghadap ke arah kiblat.”Hadits ini SHOHIH,diriwayatkan oleh: Ibnu Khuzaimah (654) dan dari jalannya: Ibnu Hibban (1933), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (1/234) dan Musykil Al-Atsar (hal. 111), Al-Hakim (1/228), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (2/116) dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid.
Para ulama’ yang menshohihkannya :
1) Al hakim dalam mustadroknya berkata: Hadits ini shohih atas
syarat bukhori muslim akan tetapi kedua tidak mengeluarkan dg lafadz ini,saya
tidak tahu seorang pun menyebutkan menggabungkan tumit dalam sujud selain
hadits ini(1/352)
2) Dan itu disepakati oleh imam adz-dzahabi dalam komentarnya atas
kitab mustadrok (12/75)
3) Ibnu khuzaimah dalam shohihnya
dg syaratnya
4) ibnu hibban dalam shohihnya
5) ibnu mulaqqin dalam al badrul
munir(3/669)
6) alhafidz ibnu hajar dalam at talkhish al habir berkata
: sesungguhnya riwayatnya adalah riwayat shohihah.(3/475)
7) dishohihkan muhammad mustofa al
a’dhomy muhaqqiq shohih ibnu khuzaimah
8) Syeikh
syuaib al arnout dalam tahqiqnya atas shohih ibnu hibban,beliau berkata :
sanadnya shohih dg syarat muslim,para perawinya perawi bukhori muslim kecuali ’umaroh
ibn ghoziyyah,dia perawi imam muslim
9) syeikh albani dalam sifat
sholat nabi(2/736)
10) Dishohihkan sanadnya oleh at
tahanawi dalam i’laussunan
Syubhat:
dalam haditsnya ada ghara`ib dan manakir (hadits-hadits yang
aneh lagi mungkar), sehingga harus dijauhi. Imam Ahmad menjelaskan alasan
kenapa dia banyak bersalah dalam meriwayatkan hadits, “Dia menceritakan hadits dari hafalannya.” (Adh-Dhu’afa (hal. 211) karya Al-Uqaili)
Hadits ini adalah hadits yang mungkar, karena asal hadits Aisyah ini
juga terdapat dalam Shahih Muslim dan yang lainnya, akan tetapi tidak ada
penyebutan merapatkan kedua tumit. Dan ini menjadi indikasi yang kuat akan
salahnya Yahya bin Ayyub dalam periwayatan hadits ini, tatkala para perawi
lainnya tidak ada yang menyebutkan kalimat yang dia sebutkan. Alias hadits
syadz
JAWAB :
Soal ghoroib dan manakirnya Yahya
bin Ayyub maka itu sedikit saja dan itu tidak berpengaruh seperti dikatakan
syeikh ‘allamah al ma’lamy dalam at tankil bimaa fi ta’nibil kautsari minal
abathil (1/293-294) oleh karenanya ibnu hajar berkata : shoduq tapi kadang
salah.bukan karena keghoribannya. Imam bukhori pun berkata dia jujur,terpercaya
Dan berkata
adzdzahabi dalam mizanul i’tidal :
ketika aku baca tulisannya maka tidak aku ketahui seorangpun
melemahkannya.oleh karenanya berkata abdul haq : aku telah duduk
dengannya,berapa kali aku bersamanya tapi tidak menghafal darinya sesuatu,maka
inilah yg terlewat dari al uqayli. telah mendhoifkannya mutaakhirun dan tidak
mengatakan al uqayli tentangnya sesuatu kecuali ucapan ibnu uyainah ketika dia
menyangka ini adalah pelemahan padahal tidak demi alloh.( mizanul i’tidal
:3/178)
Berkata alkhotib
al bagdadi :dan yg kami pilih bahwa ziyadah(tambahan) yang ada diterima atas
segala keadaan,dipakai ketika perawinya adil mutqin dan dhobit(al kifayah fi
ilmi arriwayah : 425)
Ibnu hajar berkata : betapa banyak perawi tsiqoh menyendiri dg sesuatu yang tidak
dibarengi oleh perawi tsiqoh lainnya (fathul bari 5/11)
Soal imam
ahmad memang manhajnya ketika perawi menyendiri maka itu termasuk i’lal baginya,walaupun tidak menyelisihi
perawi yg tsiqoh atau hafidz.lihatlah manhaj imam ahmad dalam i’lal al ahadits li basyir ‘ala umar (1/263)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar