قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Selasa, 13 Mei 2014
poligami sunnah
hukum pernikahan pertama atau selanjutnya,hukum asalnya sama yaitu sunnah,kemudian berubah sesuai keadaan.
fatwa syeikh bin baz
Soal :
Hukum poligami dalam Islam itu mubah atau sunnah?
Jawab :
Hukum poligami itu sunah bila mampu, berdasarkan firman Alah Ta'ala (QS.An-nisa 3)
Dan berdasarkan perbatan Nabi beliau memiliki 9 istri dan Allah memberikan manfaat pada ummat lantaran mereka, dan ini khusus Rasululah . Adapun selain beliau tidak boleh lebih dari empat. Dalam poligami itu mengandung kemaslahatan yang besar bagi laki-laki serta ummat islam seluruhnya. Karena poligami bisa mewujudkan ghadul bashar (menundukan pandangan), menjaga kehormatan dan memperbanyak keturunan serta menyeimbangkan jumlah laki-laki dengan banyaknya wanita. Kemudian akan memberika kemaslahatan bagi wanita. Mencegah mereka dari sebab-sebab yang berbahaya dan penyimpangan. Adapun jika tidak mampu dan khawatir tidak bisa berbuat adil maka cukup satu.
Dan jika kamu khawati tidak bisa berbuat adil maka cukup satu.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada seluruh kaum muslimin terhadap masalah ini karena mengadung kemaslahatan dan kesuksesan mereka dalam kehidupan dunia dan akherat.
Syaikh Mustafa Al-Adawiy Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah
memang islam sering bertentangan dengan hawa nafsu,akan tetapi hukumnya tidak mungkin bertentangan dengan realita.
kalau saja benar perkataan orang liberal nikah harus monogami,terus apa jadinya bagi wanita yang tidak kebagian suami,haruskah jadi simpanan atau menikah dg hewan.sungguh ini kerusakan pemikiran yang nyata
syubhat pembenci poligami(liberal)
mereka berkata : kalau poligami jangan cari yg cantik2 dan kaya2 dong,lihat nabi menikahi sauda' yg hitam,
jawab : termasuk kebodohan yg nyata,orang membedakan hukum pernikahan pertama dan kedua.apakah anda kira aisyah tidak cantik,atau wanita miskin?
intinya tidak ada keharusan sama sekali istri kedua harus jelek,miskin,butuh bantuan,dsb.
tunjukkan di kitab2 fiqih mana ada persyaratan yg mengharuskan seperti itu !!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar