dalil mereka :
Didalam sebuah hadits yg diriwayatkan
Bukhari-Muslim dari sahabat Jabir, Bahwa nabi shollallahu alaihiwasallam
bersabda, "Jika pakaiannya lebar maka berselimutlah dengannya,
maksudnya dalam sholat" Sementara dalam riwayat Muslim, "Hendaknya
menyilangkan antara dua ujung pakaiannya, dan jika pakaiannya sempit,
maka bersarunglah dengannya" (HR Muttafaq 'alaih).
Hadits ini
sangat gamblang sekali memberi informasi bahwa ada 2 jenis pakaian syari
(karena ga mungkin ada yg aneh2 kayak sekarang) yaitu yang lebar dan
yang sempit. Sempit dalam artian tetap masih menutup aurat sesuai dengan
persyaratan syari. Karena ga mungkin para akhwat/ummahat dijaman nabi
itu melanggar batas2 menutup aurat dalam berpakaian.Saya tidak sedang
mentarjih atau membahas pakaian mana yg lebih syari. Hanya sekedar
mencari data/informasi bahwa tidak selamanya pakaian syari itu lebar
selutut, kemudian seenaknya ngomong orang lain terlanjang
JAWAB :
pahami baik2,itu untuk laki2 dan ini sah tapi makruh ,tapi ini bukan
untuk akhwat /wanita terus dibawa ke ranah jilbab,jelas kesalahfahaman
yang nyata.gak ada istilah sempit tapi syar'i buat muslimah
Berkata Imam Syafi’i rahimahullah, “Bila seseorang sholat dengan gamis yang transparan maka sholatnya tidak sah.
Beliau juga berkata, “Yang lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita
bila sholat dengan daster (pakaian wanita di rumah) dan kudung,
sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita
tersebut sholat dengan mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan
dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi.(Al Umm
1/78)
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya sebagai
berikut, “Pakaian apa yang pantas dikenakan wanita untuk sholat?” Beliau
menjawab, “Kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua
telapak kaki.“(Riwayat Malik dan Baihaqi dengan sanad jayyid).
Imam Ahmad juga pernah ditanya, “Berapa banyak pakaian yang dikenakan
wanita untuk sholat?” Beliau menjawab, “Paling sedikit baju rumah dan
kudung dengan menutup kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan
menutup kedua kakinya.”
Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah
riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang sholat hanya dengan
menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau
gamis), beliau berkata, “Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu
juga kecuali bila celananya tebal.” Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah
memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka
sangat longgar, lalu bagaimana dengan Celana Panjang (pantaloon) yang
sangat sempit?!
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِساَءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ
لاَ يَجِدْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum
yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka
memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang,
mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka
semisal punuk unta, mereka tidak akan mencium wanginya surga.”
Ibnu
Abdil Barr berkata, “Yang dimaksud oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang
membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian
tetapi pada hakekatnya telanjang.”(Tanwirul Hawalik 3/103)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar