dalil yg mensunnahkannya :
Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berkata :
اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ
فِضَّةٍ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari
emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak
tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin
tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865)
Ibnu Umar juga berkata :
اتخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما من ورق وكان في يده ثم كان بعد
في يد أبي بكر ثم كان بعد في يد عمر ثم كان بعد في يد عثمان حتى وقع بعد في
بئر أريس نقشه محمد رسول الله
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam memakai cincin dari perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi,
lalu setelah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, setelah itu berpindah
ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga akhirnya
cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan
Muhammad Rasulullah" (HR Al-Bukhari no 5873)
jawaban :
Apabila
dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya dia
menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas sebagai
pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi
seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia menggunakan
cincin perak itu untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu hukumnya
mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu karena nabi
shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan untuk perhiasan
melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :
“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”
Maka beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”,
“Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah
(Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam
riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat
Bukhari.
Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak
tangan bagian dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai
perhiasan, tentu beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya
bagian luar. Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan
bagian dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi
wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.(tanya jawab Syaikh
Saad al-Ghojlan)
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin. Jawaban beliau,
التختم ليس بسنة مطلوبة بحيث يطلب من كل أن إنسان أن يتختم، ولكن إذا
احتاج إليه، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم لمَّا قيل له إن الملوك الذين
يريد أن يكتب إليهم لا يقبلون كتاباً إلى مختوماً اتخذ الخاتم من أجل أن
تختم به الكتب التي يرسلها إليهم
Memakai cincin bukanlah sunah
yang ditekankan. Dalam arti, dianjurkan bagi setiap orang untuk memakai
cincin. Akan tetapi sunah jika dia membutuhkan. Karena Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika mendengar informasi bahwa para raja yang
hendak dikirimi surat, tidak mau menerima surat kecuali yang ada
stempelnya, maka beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk
menstempel surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.
Kemudian Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan,
فمن كان محتاجاً إلى ذلك كالأمير والقاضي ونحوهما كان اتخاذه اتباعاً
لرسوله الله صلى الله عليه وسلم، ومن لم يكن محتاجاً إلى ذلك لم يكن لبسه
في حقه سنة بل هو من الشيء المباح، فإن لم يكن في لبسه محذور فلا بأس به،
وإن كان في لبسه محذور كان له حكم ذلك المحذور، وليعلم أنه لا يحل للذكور
التختم بالذهب لأنه ثبت النهي عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemerintah,
hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk
mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa
yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan
termasuk sunah, hanya sebatas memiliki hukum mubah. Jika tidak ada unsur
larangan ketika memakai cincin, tidak jadi masalah. Akan tetapi jika
ada unsur terlarang ketika memakai cincin(seperti memakai cincin emas
bagi laki-laki, red), maka hukumnya sebagaimana keberadaan unsur
terlarang itu. Dan perlu dipahami bahwa tidak halal bagi laki-laki untuk
memakai cincin emas. Karena terdapat larangan dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cincin emas untuk laki-laki.
jadi tidak benar jika itu dianggap sunnah nabi dan perhiasan muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar