Rabu, 21 Mei 2014

hukum wanita haji bersama mahrom wanita


“Pendapat yang benar adalah bahwa seorang wanita tidak boleh menunaikan ibadah haji kecuali dengan suami atau mahramnya yang laki-laki, tidak diperbolehkan juga ia berangkat bersama beberapa wanita lain yang bukan mahramnya meskipun dapat dipercaya, atau tidak boleh juga bersama bibi dari bapaknya, bibi dari ibunya, atau dengan ibunya. Jadi, harus dengan suami atau mahrmnya yang laki-laki. Kalau tidak ada, maka ia belum wajib menunaikan ibadah haji”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/92)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah seorang perempuan dapat digolongkan sebagai mahram bagi wanita lain dalam safar, duduk bersam dan sebagainya atau tidak?
Maka beliau menjawab: Seorang wanita tidak dapat menjadi mahram bagi wanita lainnya, sesungguhnya mahram itu adalah laki-laki yang tidak boleh menikah dengan wanita tersebut disebabkan nasab seperti bapaknya atau saudaranya, atau sebab yang mubah seperti suami, juga seperti bapaknya suami serta anak laki-laki suami. Juga seperti bapak susuan, saudara sepersusuan dan yang sejenis dengan keduanya.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin berkata :Anak kecil yang belum baligh tidak pantas menjadi mahram, karena dia sendiri butuh kepada perlindungan dan pengawasan. Maka siapa saja yang kondisinya demikian, tidak mungkin dia menjadi pengawas atau wali (pelindung) bagi yamg lain. Dan syarat bagi mahram itu harus laki-laki baligh (dewasa) dan berakal. Kalau tidak demikian, maka dia bukan mahram(dalam safar/haji)

Tidak ada komentar: