Sabtu, 24 Mei 2014

kaidah pecinta nyoblos


mereka berdalilkan dengan kaidah إرتكاب أخف الضررين (irtikâbu akhaffudh dhararain)
api ingat, sangat disayangkan kaidah ini menurut ulama ahliushul fiqhi tidak boleh diterapkan kecuali dengan tiga syarat.”
Sekarang kita perhitungkan syarat ini dan kita lihat kepada Pemilu apakah ada atau tidak:
1. Hendaknya maslahat yang akan dicapai dengan melakukan dharar tersebut adalah maslahat haqiqiyyah (pasti tercapai) bukan maslahat wahmiyah (mungkin tercapai, mungkin tidak). Sekarang saya tanya maslahatnya, orang yang masuk Pemilu apakah pasti tercapai akan terpilih atau masih kemungkinan? Jawabnya, mungkin, tidak ada kepastian. Syarat pertama sudah tidak terpenuhi.
2. Syarat yang kedua, hendaknya mafsadah yang terjadi ketika menjalani bahaya itu lebih ringan daripada hasil yang hendak dicapai. Sekarang saya tanya, 34 kerusakan ini ringan atau tidak? Wallâhi, berat, dan beratnya lebih berat daripada maslahat yang hendak mereka capai. Tidak terpenuhi syarat yang kedua.
3. Syarat yang ketiga, disebutkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullâh bahwasanya tidak ada jalan lain lagi kecuali itu. Nah, ini akan buntu di sini. Saya tanya, mana jalannya Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam? Adakah beliau melakukan Pemilu? Beliau memulai dakwah dari Makkah dalam keadaan lemah, 13 tahun setelah itu pindah lagi ke Madinah dan mulai di situ mempunyai daulah sambil menyempurnakan tauhid dan seterusnya. Mana jalan Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam yang lebih berhasil? Dua puluh tiga tahun Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam berhasil. Dan lihat dakwah-dakwah Ahlus Sunnah di negeri Saudi Arabia kemudian Yaman, subhanallâh tersebar dengan sangat baiknya. Ini maslahat yang sangat besar kalau orang bergelut dalam dakwah. Dan kalian, di mana kalian ambili’tibar masuk Pemilu? Apakah yang dijadikan contoh adalah Ikhwanul Muslimin yang sudah puluhan tahun sampai sekarang tidak pernah membuahkan hasil??? Maka, ambillah pelajaran! Karena itulah tidak ada maslahatnya sama sekali, sehingga kaidah ini tidak bisa diterapkan.

Tidak ada komentar: