Kamis, 27 Oktober 2016

Pendukung orang kafir juga kafir?


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Apakah orang yang memihak kepada orang kafir, dia jadi kafir?

Ada banyak ayat dalam al-Quran yang melarang kaum muslimin memihak kepada non muslim. Dan ini bagian dari prinsip yang diajarkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,” (QS. al-Mumtahanah: 4)

Diantara ayat yang menegaskan larangan memilih pemimpin yang kafir adalah surat al-Maidah ayat 51. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka,” (QS. al-Maidah: 51)

Anda bisa perhatikan di bagian akhir surat ini,

“Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…” golongan mereka artinya golongan yahudi dan nasrani.

Karena itulah, sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,

ليتق أحدكم أن يكون يهوديا أو نصرانيا وهو لا يشعر

“Hendaknya kalian khawatir jangan sampai menjadi yahudi atau nasrani, sementara dia tidak merasa.”

Kemudian Hudzaifah membaca ayat di atas, al-Maidah: 51.

Dalam riwayat lain, ulama Tabi’in, Muhammad bin Sirin pernah mendengar pernyataan Abdullah bin Uthbah,

ليتق أحدكم أن يكون يهوديا أو نصرانيا وهو لا يشعر

“Hendaknya kalian khawatir jangan sampai menjadi yahudi atau nasrani, sementara dia tidak merasa.”

Kata Ibnu Sirin,

“Kami menyangka bahwa yang beliau maksud adalah ayat ini.” (Tuhfatul Ikhwan, hlm. 6)

Tafsir semacam ini yang diikuti para ulama generasi setelahnya. Diantaranya al-Qurthubi, ketika beliau menjelasakan al-Maidah: 51,

 أي من يعاضدهم ويناصرهم على المسلمين فحكمه حكمهم ، في الكفر والجزاء وهذا الحكم باق إلى يوم القيامة

“Arti dari ayat ini, bahwa orang yang mendukung orang kafir, dan menolong mereka untuk mengalahkan kaum muslimin, maka hukum pendukung ini sama dengan mereka (orang kafir). Sama dalam kekufuran dan basalan. Dan hukum ini berlaku sampai kiamat,” (Tafsir al-Qurthubi, 6/217)

Ayat lain, yang memberikan ancaman keras bagi pendukung orang kafir adalah firman Allah,

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (QS. Ali Imran: 28)

Imam mufassir, At-Thabari menjelaskan ayat ini,

يعني فقد بريء من الله ، وبريء الله منه ، بارتداده عن دينه ودخوله في الكفر

“Artinya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah berlepas diri darinya, karena dia murtad dari agamanya dan masuk ke agama kekufuran”

Tidak ada komentar: