Kamis, 06 Oktober 2016

Aurat anak kecil


firman Allah Ta’ala,
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita..” (QS. an-Nur: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa anak kecil – yang belum tamyiz – belum mengerti aurat wanita.
Kemudian disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun, serta pisahkan mereka -antara anak laki dan perempuan- ketika tidur.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani).
Ada 2 usia dalam hadis di atas, usia tujuh tahun yang mulai diperintah menjalankan shalat. Dan usia 10 tahun yang sudah harus dipaksa untuk shalat dan tidurnya dipisahkan dengan saudaranya yang lawan jenis.
Berdasarkan hadis di atas, ulama hambali memberikan rincian,
[1] Anak yang usianya di bawah 7 tahun, tidak ada aurat. Dalam arti, orang tua atau orang lain boleh melihat auratnya, termasuk kemaluannya.
[2] Usia 7 sampai 10 tahun. Jika laki-laki batas auratnya adalah aurat besar, kemaluan depan dan belakang. Jika anak perempuan auratnya antara pusar sampai lutut.
[3] Di atas 10 tahun, auratnya sama dengan orang dewasa.
Disimpulkan dari al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Dr. Wahbah Zuhaili.

Tidak ada komentar: