Senin, 10 Oktober 2016

Dahulukan yg tiada penggantinya



إِدْرَاكُ الْعِبَادَاتِ الَّتِي تَفُوْتُ بِغَيْرِ بَدَلٍ أَوْلَى مِنْ إِدْرَاكِ مَايَفُوْتُ إِلَى بَدَلٍ

Mengejar ibadah yang jika terlewat tidak ada penggantinya lebih utama daripada mengejar  ibadah yang ada penggantinya

Lihat pembahasan kaidah ini dalam Majmû’ al-Fatâwa, 23/312-313.
Dan Lihat al-Qawâ’id wa adh-Dhawâbith al-Fiqhiyyah ‘inda Ibni Taimiyyah fi Kitâbai at-Thahârah wa as-Shalâh, Nashir bin ‘Abdillah al-Maiman, Cet. II, Tahun 1426 H/2005 M, Jami’ah Ummul Qura, Makkah al-Mukarramah, hlm. 279

Contoh kasus :

Apabila seseorang sedang membaca al-Qur’ân, kemudian terdengar adzan. Dalam kondisi terkumpul dua ibadah dalam waktu bersamaan, yaitu membaca al-Qur’ân dan menjawab adzan. Timbul permasalahan, apakah ia meneruskan bacaannya ataukah menjawab adzan tersebut? Jika diperhatikan, ibadah membaca al Qur’an jika terlewat maka masih ada penggantinya, yaitu bisa ia lakukan setelah adzan. Adapun menjawab adzan jika terluput maka tidak ada penggantinya. Dengan demikian dalam kasus ini, yang lebih utama baginya adalah menghentikan bacaan al-Qur’an untuk menjawab adzan, karena ibadah yang  terlewat tanpa adanya pengganti lebih utama untuk dipilih dan didahulukan.

Tidak ada komentar: