Kamis, 20 Oktober 2016

Hukum syukuran rumah baru


Sebagai bentuk menyempurnakan rasa syukur itu, kita dianjurkan untuk mengadakan walimah, mengundang orang lain untuk makan-makan. Walimah ini sering diistilahkan dengan Al-Wakirah. Sebagian ulama sangat menganjurkan hal ini, diantaranya Al-Imam As-Syafii. Beliau mengatakan tentang Al-Wakirah:

ومنها الوكيرة، ولا أرخص في تركها

“Diantara bentuk walimah adalah Al-Wakirah. Saya tidak memberi kelonggaran untuk meninggalkannya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 8/207).

Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,

الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ

“Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).[”Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 8/207.]

Namun perlu diberi catatann penting di sini, bahwa acara makan-makan ini bukanlah dimaksudkan untuk mendatangkan keselamatan bagi penghuni rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan. Acara makan-makan ini dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai sembelihan yang dilakukan untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Beliaurahimahullah menjawab,

“Hal ini butuh perincian. Jika sembelihan tadi dimaksudkan untuk mengusir jin atau untuk maksud lain dari si pemilik rumah, yaitu diyakini bahwa sembelihah ini dapat mendapatkan keselamatan demikian dan demikian, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan, hal ini termasuk bid’ah. Jika sembelihan tersebut disembahkan kepada jin, maka ini bisa jadisyirik akbar karena termasuk menyerahkan suatu ibadah kepada selain Allah.

Adapun jika sembelihan tersebut dilakukan dalam rangka syukur atas nikmat Allah karena telah dimudahkan dalam pembangunan rumah, lalu si pemilik rumah mengundang kerabat, tetangga untuk makan-makan, maka seperti initidaklah mengapa. Inilah yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan orang. Mereka bersyukur atas nikmat Allah karena Dia telah memberikan kemudahan untuk memiliki rumah baru tanpa mesti menyewa lagi. Semisal hal ini adalah ketika seseorang mengajak kerabat dan tetangganya selepas pulang dari perjelanan jauh. Ia mengundang mereka untuk bersyukur pada Allah atas nikmat keselamatan yang diberikan selama perjalanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan hal serupa. Ketika beliau pulang dari safar (perjalanan jauh), beliau menyembelih hewan dan mengundang yang lainnya untuk menikmati sembelihan tersebut.[”Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/388.]

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullahmenerangkan,

“Tidak mengapa melakukan acara makan-makan ketika ingin memasuki rumah baru yaitu dengan mengundang sahabat dan kerabat karena seperti ini adalah dalam rangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan. Ini adalah keyakinan syirik dan pemahaman yang rusak. Jika acara makan-makan semacam ini hanyalah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa.[”Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, 16/94.]

Tidak ada komentar: