Sabtu, 08 Oktober 2016

Larangan meneror kaum muslimin


larangan menakut-nakuti muslim lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud, no. 5004; Ahmad 5: 362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Tidak ada komentar: