Rabu, 05 Oktober 2016

Posisi anak kecil dalam sholat jamaah


Ada 2 istilah terkait usia anak yang perlu kita kenal agar bisa memahami kasus lebih sempurna,

[1] Tamyiz

Usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan dirinya. Dia bisa memahami shalat, dia tahu shalat itu tidak boleh kentut, tidak boleh lari-lari, atau tolah-toleh. Dia tahu, najis tidak boleh disentuh, aurat harus ditutupi, dst.

Indikator usia tamyiz lebih bersifat psikologis, dan bukan indikator fisik. Umumnya, anak menginjak usia tamyiz ketika berusia 7 tahun.

[2] Baligh

Usia di mana anak sudah mendapatkan beban syariat. Sehingga mereka berdosa ketika meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama. Indikator usia ini adalah indikator fisik, untuk anak lelaki indikatornya mimpi basah – keluar mani -, sementara untuk wanita ditandai dengan datangnya haid.

Usia baligh sangat variatif, karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya.

(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)

posisi shaf anak kecil yang sudah tamyiz

Karena anak kecil yang tamyiz shalatnya sah, maka dia boleh shalat jamaah di posisi shaf orang dewasa. Dan tidak terhitung memutus shaf.

Anas menceritakan pengalamannya ketika shalat sunah di rumahnya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَفَفْتُ أَنَا وَاليَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Akupun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat 2 rakaat, dan salam. (HR. Bukhari 373 & Muslim 1531).

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu membuat shaf bersama anak yatim. Dan pengertian yatim adalah mereka yang ditinggal mati ayahnya sebelum masa baligh. Kemungkinan besar, anak yatim ini sudah tamyiz.

Posisi anak yang belum tamyiz

Anak yang belum tamyiz, belum bisa memahami shalat. Terkadang dia tolah toleh, dia ngentut diam saja, atau banyak gerak. Sehingga anak yang belum tamyiz, shalatnya batal. Untuk  itu, anak belum tamyiz tidak boleh diposisikan di sela-sela shaf. Karena jika diposisikan di sela-sela shaf, dia akan memutus shaf.

Di mana mereka harus diposisikan?

Yang lebih baik tetap didampingi orang tuanya dan tidak ditaruh di belakang. Karena biasanya anak akan bermain bersama komplotannya dan itu semakin mengganggu. Anak belum tamyiz bisa diposisikan di ujung shaf, didampingi orang tuanya. Dia tidak memutus shaf, karena berada di ujung, tetap terjaga dengan aman, dan bisa mengikuti shalat bersama orang tuanya.

As-Syaukani mengatakan,

أن الصبي يسد الجناح

“Anak kecil (yang belum tamyiz) menutup celah ujung shaf.” (Nailul Authar, 3/95).

Tidak ada komentar: