Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj
menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok tidak boleh berhenti.
Ia mengatakan, polri harus bisa merespon secara cepat penistaan agama
yang diduga dilakukan Ahok.”Daripada anarkistis, daripada masyarakat
nanti main hakim sendiri, lebih baik diproses hukum,” ujar Said Aqil, di
Kantor Menkopolhukam, di Jakarta, Jumat (14/10).
“Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali,” Pungkas Said Aqil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar