Jumat, 14 Oktober 2016

Ketua umum PBNU : AHOK harus segera diproses hukum

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak boleh berhenti.
Ia mengatakan, polri harus bisa merespon secara cepat penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.”Daripada anarkistis, daripada masyarakat nanti main hakim sendiri, lebih baik diproses hukum,” ujar Said Aqil, di Kantor Menkopolhukam, di Jakarta, Jumat (14/10).
“Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali,” Pungkas Said Aqil.

Tidak ada komentar: