Selasa, 16 Agustus 2016

Makruh menikahi wanita terlalu cantik


Dia tidak tahu ada ulama yang memakruhkan menikah dengan wanita yang terlalu cantik,

وتكره بارعة الجمال لانها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الاعين إليها

Makruh hukumnya menikahi wanita yang terlalu cantik karena dua pertimbangan:

Pertama,biasanya wanita yang terlalu cantik itu memiliki sifat sombong karena kecantikannya

Kedua, terlalu banyak mata yang melirik kepadanya” [Hasyiyah I’anah al Thalibin  3/270]

Tidak ada komentar: