Rabu, 31 Agustus 2016

Hukum kurban ke suriah


sebagian ulama muashirin (kontemporer) memboleh mengirim qurban ke daerah yang lebih membutuhkan, karena pertimbangan maslahat yang lebih besar. Seperti daerah konflik, yang di sana banyak kaum muslimin yang menjadi korban peperangan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Dr. Abdullah bin Jibrin.
Beliau ditanya tentang hukum mengirim hewan qurban ke luar negeri, jawaban yang beliau sampaikan,

إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، 
وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم

“Jika negara asal sudah cukup kaya dan tidak ada orang miskin, bahkan ketika qurban ini dibagikan di negara kaya tersebut, dagingnya akan disimpan berhari-hari, dan mereka memiliki banyak daging sepanjang tahun, maka boleh mengirim hewan qurban ke negara miskin yang lebih membutuhkan, yang kekurangan daging, atau mereka jarang mendapatkan daging. Dan harus diperhatikan kepastian hewan ini disembelih tepat pada hari qurban, dipastikan usia hewan qurban, yang terbebas dari cacat, serta dipastikan orang yang menanganinya adalah orang yang amanah. Allahu a’lam. (Fatwa Islam, no. 175475)
InsyaaAlah ini yang lebih mendekati. Karena berqurban adalah ibadah maliyah, ibadah yang inti pelaksanaannya berupa harta. Sementara dalam ibadah maliyah, tidak disyaratkan harus ditangani sendiri oleh pemiliknya.

Tidak ada komentar: