Minggu, 14 Agustus 2016

Hukum menjual kulit kurban untuk operasional


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, orang yang berqurban tidak boleh menjual apapun dari hasil qurbannya. Karena orang yang berqurban, dia menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menguangkannya atau memberikan bagian dari hasil qurbannya untuk membayar jasa pihak jagal.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman, orang yang menjual kulit kemudian uangnya dimanfaatkan pribadi, bisa membatalkan pahala qurbannya. Beliau bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ

Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim 2/390 dan dihasankan al-Albani)

Kedua, panitia qurban, statusnya adalah wakil dari shohibul qurban. Sehingga apapun yang dilakukan panitia qurban, dianggap sebagai praktek pemilik qurban. Oleh karena itu, panitia qurban tidak diizinkan menjual kulit qurban, kemudian uangnya dimanfaatkan untuk biaya operasional. Karena statusnya sama dengan menjual hasil qurban, yang manfaatnya kembali kepada pemilik qurban.

Tidak ada komentar: