Minggu, 14 Agustus 2016

Hukum menjual kulit kurban untuk sedekah


mengenai hukum menjual hasil qurban kemudian hasilnya disedekahkan

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum masalah ini.

Madzhab Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa ini diperbolehkan. Dalam Tabyin al-Haqaiq – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,
ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم

”Jika dia menjual kurbannya dengan pembayaran uang dirham untuk disedekahkan dalam bentuk dirham, hukumnya boleh. Karena ini termasuk ibadah, sebagaimana sedekah dengan kulit atau dagingnya.” (Tabyin al-Haqaiq, 6/9)

Ibnul Qoyim dalam Tuhfah al-Maudud menyebutkan beberapa riwayat dari Imam Ahmad, diantaranya keterangan al-Khallal,

وأخبرني عبد الملك بن عبد الحميد أن أبا عبد الله [يعني الإمام أحمد] قال : إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

Abdul Malik bin Abdul Humaid menyampaikan kepadaku bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, ’Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi, kemudian beliau sedekahkan uangnya.’ (Tuhfah al-Maudud, hlm. 89)

Mayoritas ulama – Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali – melarang jual beli ini. Dalilnya adalah beberapa hadis di atas yang maknanya umum.
As-Syaukani mengatakan,

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

Ulama sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, demikian pula kulitnya. Sementara al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, “Uang hasil menjual qurban disedekahkan sebagaimana hewan qurban.” (Nailul Authar, 5/153)

Setelah menimbang keterangan di atas, dalam Fatwa Islam dinyatakan,

وعلى هذا ؛ فلا حرج في إعطاء الجلود للجمعيات الخيرية التي تتولى بيعه والتصدق بثمنه ، وهذا من المشاريع النافعة ؛ لأن أكثر الناس لا ينتفعون بجلد الأضحية ، فبيع الجلد والتصدق به فيه تحقيق للمصلحة المقصودة ، وهو نفع الفقراء ، مع السلامة من المحذور وهو اعتياض المضحي عن شيء من أضحيته .

فلو نوى المضحي أنه أعطى الجلد هدية للجمعية الخيرية التي تقوم بجمعه ، فلا حرج في ذلك .

ثم تقوم الجمعية ببيعه والتصدق بثمنه فيما شاءت من الأعمال الخيرية .

Oleh karena itu, tidak masalah memberikan kulit ke yayasan sosial yang bertugas menjualnya dan mensedekahkan uangnya. Dan ini termasuk penanganan yang manfaat. Karena umumnya orang tidak bisa memanfaatkan kulit qurban. Sehingga menjual kulit untuk disedekahkan, mewujudkan inti maslahat itu. Yaitu memberi manfaat bagi ornag miskin, disamping menghindair yang terlarang, yaitu memanfaatkan hasil qurban untuk mendapat keuntungan dari qurbannya.

Jika orang yang berqurban berniat memberikan kulit qurbannya ke yayasan sosial yang mengumpulkannya, tidak masalah. Kemudian yayasan ini menjual kulit itu, dan mensedekahkan uangnya untuk kepentingan sosial.

Allahu a’lam

(Fatwa Islam, no 110665)

Tidak ada komentar: